Selasa, 02 November 2010

Perusahaan

Pengertian atau definisi Perusahaan ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.
Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.
Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.
Intisari :
Perusahaan : Suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa.
Perusahaan : Merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa.
Biaya Produksi : Biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh bahan baku – bahan pembantu dan tenaga kerja.
Laba : Jika hasil yang diterima lebih besar dari biaya produksi.
Rugi : Jika hasil yang diterima lebih kecil dari biaya produksi.

Sumber : http://syadiashare.com/pengertian-perusahaan.html
  
Berdasarkan definisi-definisi perusahaan yang telah dikemukakan di atas, maka dapat dikatakan yang menjadi unsur-unsur perusahaan yaitu :
1) Badan usaha
Badan usaha yang menjalankan kegiatan perekonomian itu mempunyai bentuk hukum tertentu, seperti Perusahaan Dagang (PD), Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero) dan Koperasi. Hal ini dapat diketahui melalui akta pendirian perusahaan yang dibuat di muka notaris, kecuali koperasi yang akta pendiriannya dibuat oleh para pendiri dan disahkan oleh pejabat koperasi.
2) Kegiatan dalam bidang perekonomian
Kegiatan ini meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan yang dapat dirinci sebagai berikut :
a) Perindustrian meliputi kegiatan, antara lain eksplorasi dan pengeboran minyak, penangkapan ikan, usaha perkayuan, barang kerajinan, makanan dalam kaleng, obat-obatan, kendaraan bermotor, rekaman dan perfilman, serta percetakan dan penerbitan.
b) Perdagangan meliputi kegiatan, antara lain jual beli ekspor impor, bursa efek, restoran, toko swalayan, valuta asing, dan sewa menyewa.
c) Perjasaan meliputi kegiatan, antara lain transportasi, perbankan, perbengkelan, jahit busana, konsultasi, dan kecantikan.
3) Terus menerus
Kegiatan dalam bidang perekonomian itu dilakukan secara terus menerus, artinya sebagai mata pencaharian, tidak insidental, dan bukan pekerjaan sambilan.
4) Bersifat tetap
Bersifat tetap artinya kegiatan itu tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama. Jangka waktu tersebut ditentukan dalam akta pendirian perusahaan atau surat ijin usaha, misalnya 5 (lima) tahun, 10 (sepuluh) tahun, atau 20 (dua puluh) tahun.
5) Terang-terangan
Terang-terangan artinya ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Bentuk terang-terangan ini dapat diketahui dari akta pendirian perusahaan, nama dan merek perusahaan, surat izin usaha, surat izin tempat usaha, dan akta pendaftaran perusahaan.
6) Keuntungan dan atau laba
Isitilah keuntungan atau laba adalah istilah ekonomi yang menunjukkan nilai lebih (hasil) yang diperoleh dari modal yang diusahakan (capital gain). Setiap kegiatan menjalankan perusahaan tentu menggiinakan modal, dengan modal perusahaan diharapkan keuntungan dan atau laba dapat diperoleh karena tujuan utama dari perusahaan adalah memperoleh keuntungan.
7) Pembukuan
Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ditentukan, setiap perusahaan wajib membuat catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dalam Pasal 5 ditentukan, catatan terdiri dari dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai kewajiban dan hak-hak lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.

Sumber : http://rosita.staff.uns.ac.id/2010/07/23/definisi-dan-ruang-lingkup-hukum-perusahaan/

Fungsi perusahaan dan ciri - ciri perusahaan

Tugas pokok
1. Memberikan pelayanan angkutan bagi masyarakat Kota Bogor secara memadai, nyaman dan aman.
2. Memberikan pelayanan jasa bengkel, jasa kendaraan derek, dan jasa usaha transportasi lainnya.
3. Menjadikan PD Jasa Transportasi mampu mengem bangkan diri sesuai tugas dan fungsi, sehingga menambah pendapatan daerah secara langsung dan/atau tidak langsung.
4. Melakukan pengembangan usaha dan investasi pada PD Jasa Transportasi.
Tujuan dan Sasaran
Tujuan :
1. Meningkatkan pelayanan dalam jasa transportasi kepada masyarakat.
2. Mendorong perekonomian daerah.
3. Menunjang pembangunan daerah
4. Sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah
5. Menyelenggarakan kemanfaatan umum
Sasaran
1. Terjaminnya fleksibilitas sistem transportasi salah satunya dengan adanya pemisahan yang jelas antara badan regulator dengan badan yang melakukan operasional.
2. Kemudahan pengembangan sistem transportasi yang dapat menyelesaikan permasalahan kemacetan.
3. Konsistensi pengembangan transportasi jangka panjang.
4. Konsistensi pelayanan jasa transportasi.
5. Beroperasi sebagai perusahaan yang berorientasi profit dengan tidak mengesampingkan pada pelayanan masyarakat secara aman, nyaman, produktif dan ramah lingkungan.
6. menjadi perusahaan layanan publik yang mandiri secara finansial.
Fungsi
Fungsi Ekonomi
Sebagai sarana dan prasarana publik senantiasa dituntut untuk meningkatkan kemampuan pengembangan usaha dan memenuhi kewajiban-kewajiban lainnya dengan cara pengelolaan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi secara sehat berdasarkan asas ekonomi Perusahaan.
Fungsi Sosial
Sebagai sarana Publik dalam melaksanakan pengelolaan jasa transportasi yang merupakan urat nadi pembangunan suatu daerah senantiasa dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh lapisan masyarakat dari semua golongan masyarakat dengan memberlakukan tarif yang terjangkau sesuai kemampuan masyarakat dan aspek keadilan

Perusahaan jasa adalah perusahaan yang menjual jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Dengan kata lain, perusahaan jasa menjual “barang” tidak berwujud. Sebaliknya perusahaan dagang menyediakan atau menawarkan suatu yang secara fisik berwujud yang disebut dengan barang dagang
pengertian perusahaan dagang
sesuai dengan namanya, perusahaan dagang melakukan pembelian barang dan berusaha menjualnya dengan harga di atas harga pokok agar mendapat keuntungan. pada perusahaan dagang, laba kotor didapat dengan mencari selisih harga jualdengan harga pokok penjualan. untuk mendapatkan laba bersih, laba kotor dikurangi dengan dengan beban operasional. jelasnya, jika dibandingkan dengan badanusaha lainnya, maka ciri-ciri perusahaan dagang dapat diketahui antara lan sebagai berikut.
a. usaha yang dilakukan
usaha yang dilakukan oleh perusahaan dagang adalah membeli barang dahang dan menjualnya tanpa mengadakan peruahan (pengolahan) terlebih dahulu. barang yang dijuial dapat berupa bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi. contoh perusahaan dagang yang cukup terkenal adalah PT Matahari Prima, pemilik rantai toko matahari.
b. kegiatan akuntansi
akuntansi perusahaan dahang mempunyaiciri-ciri sebagai berikut:
1. menggunakan akun persedian baran dagang. persdian barang dagang dangan terdiri persedian awal, yaitu nilai barang yang dimiliki pada awal tahun buku , dan persediaan akhir, yaitu nilai barang yang dimiliki perusahaan pada akhir periode akuntansi.
2. ada penghitungan harga pikik penjualan.
3. laporan laba rugi dapat menggunakan bentuk single step (langsung) dan multiple step (bertahap).
http://tebebete.blogdetik.com/2010/05/31/pengertian-dan-ciri-ciri-perusahaan-dagang/
http://pdjtkotabogor.com/node/12

ciri - ciri badan usaha

   1. Perusahaan  perseorangan
                 
   a.   Pengertian
Perusahaan   perseorangan adalah perusahaan  swasta  yang didirikan        dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan  yang melakukan  pekerjaan  untuk mendapatkan  laba  dan  bukan merupakan badan hukum.

b.   ciri-ciri perusahaan perseorangan :
1.    kepemilikannya terdiri dari satu orang
2.    tanggung jawab pengusaha tidak terbatas
3.    modal usaha merupakan modal pribadi
4.    modal yang berasal dari penjual disebiut kredit leveransir
5.    modal yang berasal dari pembeli disebut kredit alnemer
      
c.   Kebaikan dan keburukan perusahaan perseorangan
      
     1. Kebaikan perusahaan perseorangan
      
      a.  Perusahaan  perseorangan bersifat sederhana, mudah didirikan,  pada  umumnya  kecil  dengan     aktivitas terbatas, dan tidak banyak peraturan yang memberatkan.
      
       b. Tidak  ada keharusan memiliki  akte  pendirian  dan hanya memerlukan suatu izin dari pemerintah  daerah setempat.
      
       c.  Biaya  organisasi rendah, ijin untuk  tempat  usaha kecil, dan laba perusahaan tidak dikenakan  pajak. Pajak  yang  dikenakan  hanya   pajak   penghasilan sebagai individu masing-masing.
      
       d.  Pemilik perusahaan perseorangan mempunyai kebebasan bertindak dan mengambil keputusan.
      
       e.  Adanya  perangsang yang kuat untuk memperoleh  laba dan semua laba menjadi milik sipemilik atas  pekerjaan dan  modal yang  dipertaruhkannya.
      

       2.  Keburukan Perusahaan perseorangan.
      
       a.  Perusahaan  perseorangan besarnya terbatas  sebesar modal yang dapat dimiliki oleh pemilik yaitu  sebesar  jumlah  uang  yang  sudah  tersedia,  ditambah dengan jumlah uang yang  bisa dipinjam.
      
       b.  Tanggung  jawab pemilik perusahaan  tidak  terbatas sehingga kekayaan pribadi dari pemilik mungkin diambil untuk membayar utang perusahaan.
      
       c.  Umur perusahaan ditentukan oleh kondisi pemiliknya. Apabila pemiliknya meninggal atau mengalami kecelakaan dan tidak  ada anggota  keluarga  yang   mampu melanjutkan, maka perusahaan terpaksa harus  dijual atau akan berakibat  bangkrut.
                   
       d.  Kemampuan  manajemen dalam perusahaan  perseorangan terbatas,  dan  hanya tergantung  pada  satu  orang  (pemilik) sebab hanya sedikit orang yang ahli dalam semua bidang.
      
      
           2. Persekutuan Firma
           
              a. Pengertian
      
                 Firma biasanya disingkat Fa, adalah suatu persekutuan dua orang  atau  lebih untuk  menjalankan  perusahaan  dengan  menggunakan  nama bersama.
              
b. ciri-ciri firma :
1.    Dibentuk antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
2.    Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas
3.    Modal diperoleh dari penyerahan sebagian atau seluruh kekayaan pribadi

              e. Kebaikan dan keburukan persekutuan firma
      
                 1) Kebaikan Firma
      
                    a) Tidak dikenakan pajak usaha
                    b) Kebutuhan akan modal akan lebih mudah dipenuhi
                    c) Risiko ditanggung bersama secara solider
                    d) Ada pembagian kerja berdasarkan keahliannya masing- masing sekutu
                    e) Cara mendirikan mudah
                    f) Keputusan dilakukan secara bersama
                    g) Perhatian sekutu terhadap firma cukup besar
      
                 2) Keburukan Firma
      
                    a) Tanggung jawab tiap sekutu tidak terbatas
                    b) Kontinuitas kelangsungan hidup firma tidak terjamin (bila  salah satu anggota menarik diri
                        /meninggal) maka firma akan bubar.
                    c) Pimpinan  dipegang oleh lebih dari satu orang sehingga ada kemungkinan terjadi
                        perselisihan.                    d) Jika  salah satu sekutu merugikan  perusahaan  maka sekutu yang lain ikut menanggung
      
      
           3. Persekutuan Komanditer
      
              a. Pengertian
      
                  Persekutuan  komanditer  adalah  persekutuan  satu   atau  beberapa  orang  pengusaha , dan  seorang  atau  beberapa  orang yang hanya memasukkan modal.

b. Ciri-ciri Persekutuan komanditer :
1.    Dibentuk antar satu atau bebreapa orang yang memprcayakan uang nya kepada satu orang atau beberapa orang yang menjalankan usahanya
2.    terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer
3.    sekutu komanditer atau pasif adalah oaring yang memberikan modalnya dan tidak menjalankan perusahaan
4.    sekutu komplementer atau sekutu aktif adalah orang yang menjalankan perusahaan
5.    tanggung jawab sekutu komanditer sebesart modal yang ditanamkan


             
              c. Kebaikan dan keburukan persekutuan komanditer
      
                 1) Kebaikan Persekutuan komanditer
      
                    a) Kebutuhan  modal lebih mudah dipenuhi  dengan  cara
                       menambah sekutu komandit tanpa merombak manajemen
                    b) Pimpinan  perusahaan dapat terdiri dari  satu  atau
                       beberapa orang
                    c) Tanggung jawab sekutu komanditer terbatas
                    d) Sekutu  pengusaha  dengan berbagai  keahlian  dapat
                       saling melengkapi
                    e) Risiko ditanggung bersama
      
                2) Keburukan Persekutuan komanditer
      
                    a) Kelangsungan   hidup  perusahaan  tergantung   pada
                       sekutu pengusaha
                    b) Pada  persekutuan komanditer campuran  lebih  mudah
                       terjadi perselisihan antar sekutu pengusaha
                    c) Tanggung jawab sekutu tidak sama besarnya
                    d) Jika  salah satu sekutu merugikan  perusahaan  maka
                       sekutu yang lain ikut menanggung kerugian
                    e) Para  sekutu  tidak mudah menarik dana  yang  telah
                       disetorkan.
      
      
. Perseroan Terbatas (PT)
      
              a. Pengertian Perseroan Terbatas
      
                 Perseroan  Terbatas  adalah  perusahaan  yang modalnya terbagi atas  saham-saham,  dan  tanggung jawab sekutu pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya. Sehubungan dengan itu orang  yang
                 mempunyai tagihan terhadap PT tidak dapat langsung  menagih  kepada  para pemegang saham , melainkan  kepada  PT,  sebab PT adalah badan hukum.
    
      Alat Perlengkapan Organisasi Perseroan terbatas.
      
                 Sebagai  organisasi  PT  mempunyai  alat   perlengkapan
                 organisasi yang diberi wewenang bertindak atas nama PT.
                 Alat perlengkapan organisasi tersebut adalah :
      
                 1) Rapat Umum Pemegang Saham
                 2) Direksi dan
                 3) Komisaris

Kebaikan dan keburukan Perseroan Terbatas.
      
                 1) Kebaikan PT
                    a) Tanggung  jawab yang terbatas dari para  pemegang
                       saham
                    b) Ada pemisah antara pemilik dengan pengurus perus-
                       ahaan
                    c) Kontinuitas hidup perusahaan dapat terjamin
                    d) Modal mudah diperoleh melalui penjualan saham dan
                       obligasi
                    e) Adanya spesialisasi dalam manajemen
                    f) mudah mengadakan pengalihan pemilikannya
      
                 2) Keburukan PT
                    a) Biaya  organisasi besar dan sulit melakukan  pen-
                       gorganisasian
                    b) Pajak atas laba yang besar
                    c) Pendirian PT lebih sulit
                    d) Adanya pembatasan hukum dan bidang usaha
                    e) pemisahan pemilikan dan pengendalian
      

B.    Peran BUMS dalam perekonomian Indonesia  

Badan Usaha Milik Swasta mempunyai aperan dalam perkeonomian antara lain :
1.    membantu meningkatkan pertumbuhan ekonmi nasional
2.    menyediakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
3.    menyediakan lapangan pekerjaan
4.    memanfaatkan sumber-sumber alam secara efisien dan efektif


C.    Badan Usaha Milik Negara

Ciri khusus Badan Usaha Milik Negara di atur dengan instruksi Presiden RI No. 17 tahun 1967. Penggolongan Badan usaha Milik Negara  berdasarkan Passal 2 UU No. 9 tahun 1969 adalah Perjan, Perum, Persero dan perusahaan daerah atau Badan usaha Milik Daerah (BUMD).

1.    Perusahaan Jawatan (Perjan)

Cirri-cirinya adalah sebagai berikut :
1.    tujuan utamanya untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan
2.    Permodalan dan pembiayaan dibebankan ke dalam APBN
3.    Dipimpin oleh seorang kepala yang merupakan bagian dari depattemen
4.    memperoleh fasilitaas Negara
5.    status pegawai adalah pegawia negeri
6.    bergerak pada usaha vital
7.    mempunyai fungsi social ekonomi

2.    Perusahaan Umum (Perum)

Cirri-ciri perusahaan umum antara lain :
8.    a. tujuan utamanya untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan
9.    Permodalan milik Negara dan dana yang diperoleh berasal dari pinjaman
10.    Dipimpin oleh direksi
11.    memperoleh fasilitaas Negara
12.    status pegawai adalah pegawia perusahaan negaera
13.    bergerak pada usaha vital
14.    mempunyai fungsi social ekonomi
15.    Berbadan hokum dan dapat dituntut dan menuntut berdasarkan hokum perdata

3.    Perseroan Terbatas (Persero)

Ciri-ciri perseroan terbatas antara alain :
a.    Bertujuan mencari keuntungan
b.    Mempunyai fungsi komersial dan ekonomi
c.    Tidak memperoleh fasilitas Negara
d.    Dipimpin oleh direksi
e.    Pegawainya berstatus pegawai perusahaan swasta
f.    Pemerintah sebagai pemegang saham
g.    Hubungan usaha diatur dalam hokum perdata

4.     Perusahaan Daerah

Ciri-ciri perusahaan daerah :
a.    didirikan berdasarkan peraturan daerah
b.    kekayaan merupakan milik pemerintah daerah
c.    bertujuan melaksanakan pembangunan daerah dan ekonomi
d.    dipimpin oleh direksi


F. Koperasi
1.    Pengertian
 Berdasarkan Undang-undang koperasi no. 25 pasal 1tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggortakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asa kekeluargaan.

2. Ciri-ciri koperasi antara lain :
1.    keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka serta tidak dapat dipindahtangankan
2.    tujuannya untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyaralta pada umumnua
3.    pengelolaan dilakukan secara demoktratis
4.    pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besar jasa yang terbatas terhadap modal
5.    kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota
6.    Perangkat organisasi terdiri dari Rap[at Anggota, pengurus dan pengawas
7.    Modal koperasi terdiri atas modal sendiri yakni simpanan pokok, simpanan wajib dan cadangan serta modal penyertaan yakni hibah dan sumbangan lainnya (donasi) yang tidak mengikat.

2.    Jenis koperasi

a.    dilihat dari usahanya

1.    Koperasi konsumsi
2.    koperasi kredit
3.    koperasi prodsuksi

b.    dilihat dari bentuk koperasi

3.    Koperasi Primer yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-orang dan dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
4.    Koperasi Sekunder yaitu koperasi yang didirikan oelh dan beranggotakan koperasi dan dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi


3. Peran Koperasi terhadap Perekonomian

e.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masayarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
f.    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kehidupan manusia dan masyarakat
g.    Memperkokoh perkonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
h.    Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersamna berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

http://kasmadi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=20:pengelolaan-badan-usaha&catid=25:ekonomi&Itemid=34

 Penyebab perusahaan melakukan kerjasama dengan perusahaan lainnya
Salah satu mengapa badan usaha melakukan kerjasama adalah untuk memperkuat pangsa pasar dan memperluas produksinya. dengan berkerjasama maka modal yang dimiliki 2 badan usaha atau lebih sangat besar dan dapat menunjang kesejahteraan perusahaan tersebut.

Unsur - unsur yang melekat pada seorang wiraswastawan

1. Pengertian Wiraswasta
           
Wiraswasta dalam bahasa Inggris padanan katanya entrepreneurship berasal dari bahasa Perancis pada abad ke-18 yang artinya ‘berada diantara’. Kala itu, mereka yang ‘berada diantara’ adalah orang-orang yang memasok kebutuhan kalangan elit / pemerintahan dengan mengumpulkan dari masyarakat. Saat ini kata wiraswasta atau entrepreneurship sendiri telah berkembang menjadi kegiatan bisnis skala kecil-menengah (Steinhoff dan Burgess, 1986).
            Istilah wiraswasta untuk pertama kalinya di Indonesia diperkenalkan oleh Suparman Sumahawijaya dalam Lokakarya Sistem Pendidikan dan Pengembangan Kewiraswastaan, yang menyebabkan istilah wiraswasta menjadi semakin populer di masyarakat. Sumahawijaya (1980) mengemukakan pengertian wiraswasta berdasarkan asal katanya, wiraswasta berasal dari kata wira dan swa. Wira diartikan dengan sikap teladan, jujur, baik, terkemuka, sedangkan swa berarti sendiri, dan sta artinya berdiri. Dengan demikian wiraswasta dapat diartikan dengan suatu kemampuan untuk berdiri sendiri, merdeka lahir batin. Lebih lanjut dikemukakan pula bahwa wiraswasta sebagai manusia yang dapat dijadikan teladan, mau memajukan masyarakatnya dengan meningkatkan efisiensi dan kemahiran organisasi, memproduksi barang atau jasa dan mendistribusikannya demi kepentingan masyarakat, dan dalam hal ini mereka berani mengambil resiko, serta tunduk pada peraturan atau hukum yang berlaku.
Sumahawijaya (1980) mengatakan bahwa wiraswasta bukan sekedar terjemahan dari entrepreneurship, sedang perbedaan antara keduanya harus dicari dalam basis kulturnya. Pengertian wiraswasta berbeda dengan pengertian entrepreneurship dalam kehidupan masyarakat liberal, kapitalis dan individualis. Unsur-unsur positif yang terkandung dalam pengertian entrepreneurship juga merupakan unsur kata wiraswasta. Pengertian wiraswasta bukanlah teladan dalam usaha partikelir, akan tetapi adalah sifat keberanian, keutamaan, keteladanan, dan semangat yang bersumber dari kekuatan sendiri.
            Suryo (1986) mengatakan bahwa secara definitif wiraswastawan adalah orang yang memiliki kemampuan dan sikap mandiri, berpandangan jauh, kreatif, inovatif, tangguh dan berani menanggung resiko dalam pengelolaan usaha dan kegiatan yang mendatangkan keberhasilan.
            Pengertian wiraswasta juga dikemukakan oleh Kao (1989), yaitu usaha untuk menciptakan nilai dengan mengenali peluang bisnis, pengelolaan atas pengambilan resiko peluang, dan melalui komunikasi serta ketrampilan melakukan mobilisasi manusia, finansial, dan sumber-sumber material yang dibutuhkan agar rencana dapat terlaksana dengan baik.
            Kesimpulannya, konsep wiraswasta mengandung unsur-unsur kemandirian, kreatif-inovatif, tangguh dan berani menanggung resiko yang telah diperhitungkan.

2. Karakteristik Wiraswasta
      
Suhadi (1985) mengemukakan karakteristik wiraswasta ialah percaya pada kemampuan diri sendiri, mampu menghadapi persoalan dengan baik, berpandangan luas jauh ke depan, mempunyai keuletan mental, lincah dalam berusaha, berupaya mengembangkan sayap, berani mengambil resiko, berguru kepada pengalaman.
            Sumahamijaya (1980) menerangkan bahwa seorang wiraswastawan adalah seorang pengusaha yang dengan kemampuannya untuk memikul resiko dan meningkatkan efisiensi serta keahlian mengurus, dapat menerobos berbagai persaingan, merebut kesempatan baru, pasaran baru, proses produksi baru dan rumus baru sesuai dengan tertib hukum serta norma-norma masyarakat lingkungannya untuk memberikan darma baktinya berupa pengadaan, penyediaan, dan penjualan barang-barang dan jasa, demi semakin meningkatnya kemajuan masyarakat.
            Wiraswasta adalah pekerjaan yang mengandung aspek-aspek :
a. Kemandirian, diartikan sebagai mampu berdiri di atas kemampuannya sendiri dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya. Ciri kemandirian ditunjukkan oleh unsur-unsur sebagai berikut :
1).  Pengambilan inisiatif, hal ini terkandung dalam kondisi yang tidak pasti dan banyaknya masalah-masalah yang baru, seorang wiraswasta harus mengambil keputusan dan mempertanggungjawabkannya (Sharma, 1975).
2).   Memiliki modal, mungkin secara penuh atau secara sebagian (Van der Straaten, dalam Joesoef, 1976).
3).   Mengurus organisasi atau perusahaan dalam kapasitas sebagai penanggungjawab (Van der Straaten, dalam Joesoef, 1976).
4).   Percaya pada kemampuan diri sendiri (Suhadi, 1985).

b. Inovatif, diartikan sebagai kemampuan untuk berpikir kreatif dan inovatif dalam mengembangkan usaha. Ciri inovatif ditunjukkan oleh unsur-unsur :
1). Kreativitas, terkandung dalam aktivitas mempelopori usaha baru, menetapkan kombinasi-kombinasi baru, atau sebagai pionir (Van der Straaten, dalam Joesoef, 1976).
2). Berpandangan luas jauh ke depan terkandung dalam aktivitas usaha mengembangkan sayap (Suhadi, 1985).
3). Memburu keuntungan bisnis terkandung dalam aktivitas menerobos berbagai persaingan, pasaran baru, proses produksi baru untuk mengadakan, meyediakan, dan penjualan barang dan jasa (Van der Straaten, dalam Joesoef, 1976; Sumahamijaya, 1980).

c. Menanggung resiko, diartikan sebagai pengetahuan seseorang terhadap adanya resiko yang harus diperhitungkannya, berdasarkan kemampuan yang ada pada dirinya. Ciri menanggung resiko ditunjukkan oleh unsur-unsur :
1). Keuletan mental, terkandung dalam aktivitas lincah dalam berusaha, mampu menghadapi persoalan dengan baik (Suhadi, 1985).
2). Menerima tantangan ketidakpastian dan menanggung resiko ekonomi yang sulit diukur secara kualitatif dan kuantitatif (Van der Straaten, dalam Joesoef, 1976).
       Seorang wiraswasta juga banyak dilibatkan dengan aktivitas-aktivitas yang bervariasi, bekerja keras, dan bersikap dinamis, sehingga ia dituntut untuk dapat melakukan aktivitas-aktivitas dengan terarah dan dapat mengaturnya dengan baik agar dapat dicapai hasil yang optimal.

Cara menjalankan usaha dan menjadikannya hak milik pribadi

Dengan cara melakukan investasi, apabila investasi yang di lakukan sangat menguntungkan dan kita sudah memiliki ilmu dan modal untuk menjalankan usaha tersebut maka kita dapat mengambil peluang usaha untuk membuka usaha yang sudah berkembang itu. maka dengan itu kita memiliki badan usaha itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar